SEORANG warga Dusun III, Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Hinai terkait kasus narkoba.
Pria yang sedang ketiban apes itu adalah berinisial M alias Muklis (33) ini diduga sebagai pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli.
Dari tersangka M polisi menyita barang bukti 1 bungkus rokok berisi 0,20 gram sabu yang dikemas dalam 3 plastik klip berukuran kecil, serta 8 plastik klip kosong, 1 buah pemantik api,1 buah sedotan plastik sepanjang 6 cm, uang Rp 50 ribu dan 1 unit HP merek Strawberry warna biru.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH melalui Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S dalam keterangan persnya, Selasa (13/3), mengatakan, tersangka M ditangkap pada Senin (12/3) kemarin sekitar pukul 20.00 Wib. Namun kasus ini baru dirilis, karena timnya masih melakukan pengembangan.
“Tersangka ditangkap berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga yang memberitahukan soal maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli berusaha membuang bungkus rokok berisi barang bukti sabu guna mengelabui petugas,” kata Kapolsek.
Beruntung, salah seorang petugas sempat melihat tersangka membuang barang bukti tersebut dan meminta kepada tersangka untuk mengambilnya. Setelah dipastikan bahwa bungkus rokok berisi sabu tersebut adalah miliknya, tersangka langsung diboyong petugas ke komando guna pengembangan selanjutnya.
“Untuk tersangka ini nantinya akan dikenakan Pasal 114 sub 112 dengan hukuman 14 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post