TIM OPSNAL Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka Kasno (40), warga Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ini ditangkap pada Jumat (12/1) kemarin sekira pukul 17.00 Wib.
Kanit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan SH yang memimpin jalannya operasi penangkapan mengatakan, tersangka diringkus di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
“Bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang layak dipercaya tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi dimagsud dan langsung melakukan penangkapan,” terang Amrizal.
Dijelaskan Amrizal, tersangka digerebek di sebuah rumah dan ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah kursi pada ruang tamu rumah tersebut.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka kita amankan ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Adapun barangbukti yang berhasil disita dari tersangka, yakni 2 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,28 gram, 1 set alat hisap sabu atau bong serta 2 buah pemantik api.
Discussion about this post